Konsep Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Kurang lebih 80% rakyat Indonesia, artinya mayoritas bangsa, adalah petani dan nelayan. Secara teoritis, interaksi di antara mereka sendiri pada dasarnya sudah harus dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari (beras, sayur, lauk pauk dan lain-lain).
Petani, tentu bukan petani berdasi yang memiliki tanah luas dan tinggal di kota, dan nelayan, tentu bukan juragan nelayan yang memiliki belasan, puluhan, bahkan ratusan kapal, yang mempekerjakan buruh nelayan. Mereka, petani dan nelayan, umumnya tidak bercita-cita menjadi kaya-raya, yang mereka harapkan dari pekerjaan yang digeluti adalah hidup sejahtera. Bertani dan melaut bagi mereka adalah pilihan hidup didorong naluri dan kecintaan pada pekerjaannya. Mereka bekerja seakan mengikuti irama alam, menciptakan harmoni.
Oleh sifatnya yang demikian, mereka, petani dan nelayan, terlalu lugu apabila harus berhadapan dengan para pemilik modal swasta yang agresif dan dinamis, karenanya mudah termarjinalisasi. Karakter dan budaya semacam itu universal sifatnya, tidak hanya milik petani/nelayan Indonesia. Membiarkan petani dan nelayan dalam posisi marjinal berarti membiarkan 80% rakyat tetap hidup dalam kemiskinan atau berarti membiarkan mayoritas bangsa memiliki daya beli lemah. Dalam kondisi itu sulit untuk bisa menumbuh kembangkan industri yang berbasis pada daya beli bangsa sendiri. Jangan hendaknya kemiskinan, termasuk kemiskinan struktural, seperti sengaja dipelihara hanya demi untuk mempertahankan keunggulan komperatif agar tetap menarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Tugas negara adalah meningkatkan kesejahteraaan rakyat tidak terkecuali petani dan nelayan. Meningkatkan kesejahteraan artinya meningkatkan daya beli. Kemampuan daya beli adalah ukueran awal bagi tercipta dan berkembangnya industri di dalam negeri. Koperasi adalah wadah yang paling cocok bagi petani dan nelayan. Sifat koperasi yang tidak profit oriented sejalan dengan karakter dasar petani dan nelayan yang bukan pedagang. Lagi pula, bagaimana mungkin memasukkan angka keuntungan untuk suatu produk komoditas yang kemudian dibeli oleh dirinya sendiri? Maka, koperasi yang anggotanya terdiri dari aneka macam petani yang menghasilkan aneka ragam hasil pertanian dan/atau nelayan yang menghasilkan anekar rupa hasil perikanan berfungsi sebagai wadah yang mengatur agar semua anggotanya bisa membiayai kehidupan diri dan rumah tangganya masing-masing. Kewajiban koperasi adalah melindungi kepentingan anggota agar setiap anggota bisa hidup sejahtera dari hasil garapannya. Jelas di sini, ada berbedaan mendasar antara koperasi yang tidak profit oriented dengan swasta yang harus tunduk pada hukum pasar (permintaan-penawaran, yang berakibat pada fluktuasi harga). Hukum pasar tidak boleh terjadi dalam koperasi.
Fungsi koperasi adalah menciptakan, menjaga, dan memelihara kondisi agar anggotanya hidup sejahtera berdasarkan kepastian-kepastian yang dibuat bersama. Dengan demikian, stabilisasi harga produk pertanian dan perikanan menjadi terjaga. Dalam kaitan itu, sebagai misal, kebijakan menghancurkan kelebihan produksi salah satu komoditas pertanian adalah hal yang mungkin dilakukan, demi dan untuk mempertahankan kestabilan harga. Kebijakan semacam itu lazim dilakukan koperasi di luar negeri. Stabilitas, termasuk harga, adalah prasyarat bagi terciptanya iklim perekonomian yang sehat dalam sebuah negara.
Kewajiban koperasi adalah menjaga suasana harmoni anggotanya. Harus dicegah situasi dimana satu pihak merasa diuntungkan dan pihak lain dirugikan. Maka mutlak diperlukan menata sistem distribusi dalam hal kebutuhan jumlah produk, sistem penyimpanan maupun memperhitungkan daya serap konsumen dalam negeri(‘konsumen’ yang pada tahap awalnya adalah mereka, petani dan nelayan sendiri). dan. Dalam era globalisasi, menghitung dan/atau memperkirakan berapa besar kebutuhan pasar internasional untuk komoditas tertentu. Tidak mudah dan mungkin rumit untuk sampai pada perhitungan harga jual komoditas pertanian dan perikanan berdasar pada prinsip di atas. Namun harus diingat negara-negara maju telah mempraktekannya dalam waktu cukup lama dan masih berlaku sampai sekarang artinya jauh dari sekedar khayalan atau utopia. Menarik untuk mencermati bagaimana koperasi di Jepang (Zen-Noh dengan Nokyo-nya) bisa jauh lebih kuat dari sogo shosha (konglomerat) yang terkuat sekalipun. Maka wajar koperasi memiliki posisi tawar (bargaining position) tinggi.
Untuk sampai pada tingkat tersebut mutlak diperlukan kemauan politik yang merupakan komitmen seluruh bangsa. Sekurangnya ada empat langkah sebagai tindak lanjut untuk mencapai tingkat itu yaitu:
- Land Reform (Reformasi Kepemilikan Tanah)
- RUTR (Rencana Umum Tata Ruang)
Suatu wilayah yang menggunakan RUTR mudah dilihat dari tertatanya dengan baik fungsi atau penggunaan lahan seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, kawasan industri, perumahan, eksploitasi laut, eksploitasi pertambangan, jalur lintas ekonomi nasional, jalur lintas ekonomi internasional dan lain-lain. Bahkan lebih detail lagi dalam sistem RUTR bisa ditentukan jenis tanaman apa saja yang boleh dilakukan untuk suatu wilayah. Kondisi semacam itu terjadi karena sejumlah alasan antara lain untuk kepentingan kemudahan pengelolaan dan pemeliharaan secara makro termasuk didalamnya kemudahan pengendalian dan pengontrolan jenis pupuk, predator dan sebagainya.
- Perlindungan dari Pihak Asing
- Penguasaan Sistem Distribusi Produk Pertanian dan Perikanan
Dalam sejarahnya petani hampir tidak pernah bisa keluar dari cengkeraman tengkulak yang membeli produk komoditi mereka dengan harga yang sangat murah. Petani tidak memiliki posisi tawar. Petani terpaksa menjual dengan harga dibawah tekanan psikologis akan membusuknya hasil panen. Sebaliknya pada kondisi pasca panen tengkulak dapat menjual produk pertanian dengan harga yang sangat mahal karena mengikuti hukum pasar.
Keadaan yang menyedihkan tidak akan mungkin terjadi bila petani (sudah tentu juga nelayan) menguasai jalur distribusi produk komoditi mereka. Maka kepemilikan gudang penyimpanan semacam silo dan cold storage harus berada dalam kepemilikan Koperasi. Kepemilikan tersebut akan berdampak langsung pada stabilitas dan kepastian harga sepanjang tahun. Lewat perhitungan yang sudah tentu tidak sederhana, koperasi dapat menghitung berapa harga rata-rata pertahun sebuah produk komoditi dengan memperhitungkan lamanya penyimpanan, periode panen, jenis pupuk yang di-gunakan dan lain-lain. Setelah itu diperhitungkan pula kebutuhan sebuah keluarga untuk hidup normal. Dalam iklim globalisasi menjadi lebih mudah untuk menghitung berapa seharusnya harga sebuah komoditi, yakni dengan memperbandingkan harga sebuah produk komoditas yang sama di pasar internasional. Lewat cara ini maka juga dengan mudah menilai apakah produk yang dihasilkan memiliki daya saing atau tidak. Selanjutnya bisa diprogramkan apa yang harus atau apa yang perlu dilakukan untuk perbaikan kualitas dan manajemen.
Sangat disadari bahwa untuk mencapai kondisi ideal tersebut perlu melalui pentahapan-pentahapan tertentu. Pentahapan hanya bisa terjadi bila telah ada grand design untuk Koperasi.
Tanpa adanya grand design tersebut yang terjadi tidak lebih dari berlangsung terusnya proses tambal sulam, bergerak dan terus bergerak tanpa arah yang jelas atau terjebak pada retorika baru.
Sesungguhnya telah cukup banyak produk-produk hukum yang bersangkut paut dengan tata guna tanah. Dimulai dari dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1960 tantang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang pokok Agraria (UUPA) disusul kemudian dengan dikeluarkannya UU No 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Selanjutnya telah pula dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang melaksanakanUUPA pada 10 tahun terakhir diantarabya adalah 1) UU No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.2)UU No 4 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah. 3) PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha , Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. 4) PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. 5) PP No 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
(Sumber : dari beberapa literatur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar