RENCANA STRATEGI (RENSTRA)
LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM (LKBH)
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 BANYUWANGI
BAGIAN I.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Era globalisasi membuka peluang persaingan bebas dalam aspek kehidupan termasuk sektor layanan masyarakat baik dilingkungan Pemerintah maupun organisasi non pemerintah (NGOs) dalam lingkungan regional, domestik/ nasional maupun internasional. Antisipasi terhadap tuntutan globalisasi hendaknya dilakukan oleh semua fihak melalui pembenahan-pembenahan disemua sektor.Pembenahan tersebut hendaknya dilakukan secara simultan disegala bidang secara berkesinambungan dan terintegrasi satu sama lain. Pembenahan dibidang hukum dimotori dengan kebijakan memberikan bantuan hukum kepada rakyat dengan visi “Keadilan untuk Rakyat” yang dilandasi pergeseran konsentrasi kegiatan dari pendampingan hukum dan pemberdayaan masyarakat dibidang hukum khususnyan di kabupaten Banyuwangi. maka konsekwensi logis tuntutan layanan masyarakat khususnya di kabupaten Banyuwangi akan semakin meningkat tajam dalam kuantitas maupun kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Masyarakat saat ini menuntut adanya peningkatan pelayanan prima atas kinerja LKBH Untag’45 Banyuwangi serta berbagai kebijakan yang dilakukannya. Sebagai upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat tersebut, LKBH Untag’45 Banyuwangi telah menetapkan beberapa aturan yang diharapkan dapat memperbaiki segala kekurangan yang ada antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum. Keberhasilan suatu organisasi selama ini lebih ditekankan kepada keberhasilan organisasi akan dilihat dari kemampuan organisasi tersebut berdasarkan sumberdaya yang dikelolanya untuk mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah dituangkan dalam perencanaan strategis. Didasari sepenuhnya bahwa selama ini pengukuran keberhasilan maupun keunggulan dari LKBH Untag’45 Banyuwangi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sulit untuk dilakukan secara objektif, kesulitan ini disebabkan belum pernah disusunnya suatu sistem pengukuran kinerja yang dapat menginformasikan tingkat keberhasilan suatu organisasi.Sehubungan dengan hal tersebut LKBH Untag’45 Banyuwangi yang mempunyai tugas membantu masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum perlu menyusun Perencanaan Strategis yang merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan lima tahun kedepan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Era globalisasi membuka peluang persaingan bebas dalam aspek kehidupan termasuk sektor layanan masyarakat baik dilingkungan Pemerintah maupun organisasi non pemerintah (NGOs) dalam lingkungan regional, domestik/ nasional maupun internasional. Antisipasi terhadap tuntutan globalisasi hendaknya dilakukan oleh semua fihak melalui pembenahan-pembenahan disemua sektor.Pembenahan tersebut hendaknya dilakukan secara simultan disegala bidang secara berkesinambungan dan terintegrasi satu sama lain. Pembenahan dibidang hukum dimotori dengan kebijakan memberikan bantuan hukum kepada rakyat dengan visi “Keadilan untuk Rakyat” yang dilandasi pergeseran konsentrasi kegiatan dari pendampingan hukum dan pemberdayaan masyarakat dibidang hukum khususnyan di kabupaten Banyuwangi. maka konsekwensi logis tuntutan layanan masyarakat khususnya di kabupaten Banyuwangi akan semakin meningkat tajam dalam kuantitas maupun kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Masyarakat saat ini menuntut adanya peningkatan pelayanan prima atas kinerja LKBH Untag’45 Banyuwangi serta berbagai kebijakan yang dilakukannya. Sebagai upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat tersebut, LKBH Untag’45 Banyuwangi telah menetapkan beberapa aturan yang diharapkan dapat memperbaiki segala kekurangan yang ada antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum. Keberhasilan suatu organisasi selama ini lebih ditekankan kepada keberhasilan organisasi akan dilihat dari kemampuan organisasi tersebut berdasarkan sumberdaya yang dikelolanya untuk mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah dituangkan dalam perencanaan strategis. Didasari sepenuhnya bahwa selama ini pengukuran keberhasilan maupun keunggulan dari LKBH Untag’45 Banyuwangi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sulit untuk dilakukan secara objektif, kesulitan ini disebabkan belum pernah disusunnya suatu sistem pengukuran kinerja yang dapat menginformasikan tingkat keberhasilan suatu organisasi.Sehubungan dengan hal tersebut LKBH Untag’45 Banyuwangi yang mempunyai tugas membantu masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum perlu menyusun Perencanaan Strategis yang merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan lima tahun kedepan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud disusunnya Renstra LKBH Untag’45 Banyuwangi Periode 2015 – 2020 adalah:
Maksud disusunnya Renstra LKBH Untag’45 Banyuwangi Periode 2015 – 2020 adalah:
- Sebagai dokumen perencanaan yang dijadikan pedoman dalam menyusun Rencana Kinerja (Renja) Tahunan;
- Sebagai dasar dan tolok ukur penilaian kinerja;
- Tersedianya program dan prioritas kegiatan yang dapat dijadikan pedoman oleh Divisi dalam mewujudkan optimalisasi kinerja;
- Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama 5 (lima) tahun kedepan;
- Untuk menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif dan efisien, berkeadilan dan berkelanjutan;
- Untuk menjamin terciptanya integritas, sinkronisasi dan sinergi antara Ketua dan Divisi yang ada pada LKBH Untag’45 Banyuwangi.
Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategis LKBH Untag’45 Banyuwangi adalah terjabarkannya visi, misi LKBH Untag’45 Banyuwangi yang dimandatkan oleh Lembaga Universitas serta program kerja Badan Pengurus, melalui pelaksanakan tugas pokok dan fungsi LKBH Untag’45 Banyuwangi 5 (lima) tahun ke depan, yang penyusunannya mengacu dan berpedoman pada ADRT LKBH Untag’45 Banyuwangi.
Tujuan penyusunan Rencana Strategis LKBH Untag’45 Banyuwangi adalah terjabarkannya visi, misi LKBH Untag’45 Banyuwangi yang dimandatkan oleh Lembaga Universitas serta program kerja Badan Pengurus, melalui pelaksanakan tugas pokok dan fungsi LKBH Untag’45 Banyuwangi 5 (lima) tahun ke depan, yang penyusunannya mengacu dan berpedoman pada ADRT LKBH Untag’45 Banyuwangi.
Landasan Hukum
- Anggaran Dasar dan ANGGARAN Rumah tangga Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UNTAG 1945 Banyuwangi.
- Surat Keputusan Rektor Tahun 2016.
- Hasil Rapat Pengurus tanggal 15 Juni 2015.
Kedudukan dan Peranan Renstra LKBH Untag’45 Banyuwangi Dalam sistem
Pengelolaan Organisasi
Keberadaan Renstra LKBH Untag’45 Banyuwangi tahun 2015 dalam kaitannya dengan sistem pengelolaan organisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Lembaga Universitas, serta AD/ART Organisasi maka penjabaran Renstra kedalam Kinerja setiap periode kepengurusan akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Program Kegiatan, Tata manajemen LKBH Untag’45 Banyuwangi.
Keberadaan Renstra LKBH Untag’45 Banyuwangi tahun 2015 dalam kaitannya dengan sistem pengelolaan organisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Lembaga Universitas, serta AD/ART Organisasi maka penjabaran Renstra kedalam Kinerja setiap periode kepengurusan akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Program Kegiatan, Tata manajemen LKBH Untag’45 Banyuwangi.
BAGIAN II.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Struktur Organisasi
Penanggung Jawab
Penanggung jawab merupakan Individu-individu yang melakukan monitoring dan penerima pelaporan secara periodik dari pengurus LKBH Untag’45 Banyuwangi :
Penanggung jawab merupakan Individu-individu yang melakukan monitoring dan penerima pelaporan secara periodik dari pengurus LKBH Untag’45 Banyuwangi :
-
Andang Subahariyanto (Rektor)
Dewan Pakar
Dewan Pakar merupakan
Individu-individu yang terpilih dan atau dipilih serta direkomendasikan oleh
Pengurus LKBH Untag’45 Banyuwangi, yang mempunyai tugas pokok memberikan
masukkan ataupun melakukan diskusi serta kajian di bidang hukum Terdiri dari :
-
Dosen Fakultas Hukum (Keseluruhan)
-
Orang yang ahli dan mempunyai kopetensi
di bidang hukum
Ketua
Ketua merupakan Individu
yang direkomendasikan oleh Lembaga Universitas, yang dimandatkan untuk memimpin
& bertanggung jawab penuh terhadap kerja-kerja organisasi pada periode
tertentu.
Sekretaris
Sekretaris merupakan
individu yang direkomendasikan oleh Lembaga Universitas, yang dimandatkan untuk
membantu direktur pada wilayah admistratif dan manajemen organisasi pada
periode tertentu.
Pengurus Harian
Pengurus Harian, merupakan
Individu-individu yang bertanggung jawab membantu kerja-kerja organisasi dalam
periode tertentu, baik yang di rekrut melalui mekanisme rekrutmen, maupun
melalui hak Preogative Direktur, yang terdiri dari Koordinator Divisi dan Staf
Divisi.
Anggota Organisasi
Anggota organisasi
merupakan Individu-individu yang disahkan melalui Pelantikan anggota LKBH dan
PARALEGAL menjadi anggota organisasi, dan berkewajiban menjaga nama baik
organisasi, serta membantu kerja-kerja organisasi baik langsung maupun tidak
langsung. Terdiri dari :
Struktur Pengurus Harian periode Juni 2015 - 2020
Ketua
|
: Saleh, S.H.
|
Sekretaris
|
: Teguh Dwi Prasetyo
|
Divisi Advokasi dan
Penanganan
|
: Rohman Hadi Purnomo, S.H. (Koordinator)
|
Divisi Paralegal,
SDM dan Organisasi
|
: St. Aries Hari
Utomo (Koordinator)
|
Divisi Umum dan
Kerumahtanggaan
|
: L. Eko Purwanto,
ST (Koordinator)
|
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus
Ketua
Ketua adalah pengurus yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua kerja-kerja LKBH Untag’45 Banyuwangi
dalam periode kepengurusannya.
Sekretaris
Sekretaris adalah pengurus yang bertanggung jawab membantu direktur dalam
hal administrasi dan manajemen internal dalam periode kepengurusannya.
Divisi Advokasi dan Penanganan
Divisi Advokasi adalah Divisi yang bertanggung jawab terhadap setiap laporan/pengaduan yang masuk secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan SOP LKBH Untag’45 Banyuwangi.
Laporan dan pengaduan yang masuk disampaikan ke dalam
forum rapat internal untuk merumuskan metode pendampingannya.:
Unsur-unsur Divisi Advokasi :
- Koordinator : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
- Staf koordinator advokasi terdiri dari beberapa orang yang menerima intruksi langsung dari koordinator.
Adapun Susunan Divisi advokasi adalah sebagai berikut
:
a. Koordinator
b. Staf Advokasi:
Koordinator Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan
tertulis perdua minggu dan perbulan, pertriwulan melalui mekanisme rapat
internal dan Dokumen-dokumen pendampingan diberikan langsung kepada koordinator
advokasi.
Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi
Adalah divisi yang bertanggung jawab penuh terhadap semua manajemen organisasi LKBH Untag’45 Banyuwangi. Termasuk komunikasi struktural pengurus dengan Paralegal serta Advokat. Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi dipimpin oleh satu orang koordinator dan dibantu oleh beberapa staf. Koordinator divisi administrasi bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
Adalah divisi yang bertanggung jawab penuh terhadap semua manajemen organisasi LKBH Untag’45 Banyuwangi. Termasuk komunikasi struktural pengurus dengan Paralegal serta Advokat. Divisi Paralegal, SDM dan Organisasi dipimpin oleh satu orang koordinator dan dibantu oleh beberapa staf. Koordinator divisi administrasi bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
Koordinator Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan
tertulis perdua minggu dan per bulan, per triwulan melalui mekanisme rapat
internal.
Divisi Umum dan
Kerumahtanggaan
Divisi umum adalah divisi yang mengelola administratif
masuk dan keluar berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh pengurus LKBH Untag’45
Banyuwangi.
Divisi umum dipimpin oleh satu orang dan dibantu oleh beberapa staf
Koordinator divisi umum bertanggungjawab kepada ketua melalui mekanisme rapat
internal.
Koordinator Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan
tertulis per dua minggu dan perbulan, per triwulan melalui mekanisme rapat
internal
Staf Magang
Relawan dan staf magang adalah individu-individu, yang direkomendasikan oleh staf dan ketua. Yang ditempatkan oleh ketua dimasing-masing divisi dengan mempertimbangkan kinerja-kinerja dalam membantu kerja-kerja LKBH Untag’45 Banyuwangi.
Relawan dan staf magang adalah individu-individu, yang direkomendasikan oleh staf dan ketua. Yang ditempatkan oleh ketua dimasing-masing divisi dengan mempertimbangkan kinerja-kinerja dalam membantu kerja-kerja LKBH Untag’45 Banyuwangi.
Sistem, Prosedur, Mekanisme
Dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing divisi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
Dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing divisi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan
dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya serta mengikuti dan mematuhi
petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada koordinator.
Adapun elemen-elemen penting dalam divisi sebagai berikut :
a.
Spesialisasi Pekerjaan (work
specialization):
Dalam divisi terdapat
pembagian pekerjaan dimana tugas-tugas dalam organisasi dibagi menjadi
pekerjaan-pekerjaan yang terpisah sesuai dengan spesialisasi pekerjaan. staf
memiliki spesialisasi tugas dari seluruh kegiatan yg dilakukan oleh lembaga.
- Divisionalisasi (divisionalisation):
Adanya pengelompokan
pekerjaan-pekerjaan sehingga tugas-tugas yang sama dapat dikoordinasikan dengan
baik.
- Rantai Perintah (chain of command):
Adanya garis
kewenangan yang tidak terputus dari puncak organisasi ke masing-masing
koordinator divisi yang paling bawah dan menjelaskan siapa melapor kepada
siapa. Kewenangan dan kesatuan perintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari rantai perintah ini karena dengan kewenangan (authority) adanya
hak-hak yang melekat pada kedudukan koordinator untuk memberikan perintah untuk
dipatuhi dengan prinsip kesatuan perintah (unity of commad) menunjukkan
bahwa seorang staf memiliki satu atasan dan kepadanya ia harus bertanggung
jawab secara langsung.
BAGIAN III.
PROFIL KINERJA LKBH Untag’45
Banyuwangi
Kinerja Pelayanan Masa Kini
Pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi LKBH Untag’45 Banyuwangi secara optimal sangat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
1) Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM),
2) Sarana dan prasarana,
3) Anggaran yang proporsional dan memadai, dan
4) Standar Operasional Prosedur (SOP).
Potensi Sumberdaya Manusia :
LKBH UNTAG’45 Banyuwangi Memiliki SDM sebagai Berikut :
- Saleh, SH : (Sarjana Hukum) lampiran Curiculum Vitae;
- Teguh Dwi Prasetyo ( Lampiran Curiculum Vitae) ;
- L. Eko Purwanto, ST (Sarjana Teknik) Lampiran CV);
- Febri Saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum) Lampiran CV);
- St. Aries Hari Utomo (Mahasiswa Fakultas Hukum) Lampiran CV);
- Rifqi Nuril Huda (Mahasiswa Fakultas Hukum) Lampiran CV);
- Para Staf (tersebut diatas)
- Kedepannya akan merekrut beberapa orang staf magang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan atau yang sudah mengikuti Pelatihan Paralegal;
Dalam melakukan kerja-kerja upaya Hukum
pada tingkat litigasi, LKBH Untag’45 Banyuwangi dibantu oleh beberapa
pengacara/advokat, antara lain :
- Rohman Hadi, S.H. ;
- Aji Mujiono, S.H. ;
- Aman Santoso, S.H. ;
- Nur Hayat, S.H. ;
- Pengacara/advokat lainnya yang di perlukan sesuai dengan kasus yang di tangani oleh LKBH Untag 1945 Banyuwangi.
Selain itu Pengurus harian periode Juni 2015 - 2020 dapat di katakan
mempunyai Integritas untuk membangun dan mengembangkan kerja-kerja LKBH
Untag’45 Banyuwangi ke depan, indikator integritas tersebut adalah :
- Saat sekarang 6 (enam) orang Pengurus harian yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Koordinator divisi advokasi, dan penanganan 1 (satu) orang Koordinator Divisi paralegal, sdm dan organisasi, 1 (satu) orang koordinator divisi paralegal, sdm dan organisasi, 1 (satu) orang Koordinator divisi umum, 1 (satu) orang Koordinator divisi pers dan dokumentasi dan beberapa orang staf magang di masing - masing divisi yang bersedia bekerja tanpa atau dengan gaji/kompensasi;
- Beberapa orang pengurus harian telah berpengalaman melakukan kerja-kerja advokasi dalam penyelesaian kasus-kasus struktural yang berorientasi pada penegakan keadilan untuk kaum marginal;
- Beberapa orang pengurus harian mempunyai semangat belajar yang cukup tinggi untuk belajar melakukan kerja-kerja advokasi yang berorientasi pada penegakan keadilan untuk kaum marginal.
Sarana dan Prasarana
Pada periode Juni 2015 – sekarang, LKBH Untag’45 Banyuwangi, dapat
dikatakan LKBH Untag’45 Banyuwangi belum mempunyai sarana dan prasarana yang
cukup memadai, indikator tidak memiliki sarana dan prasarana tersebut adalah :
- LKBH Untag’45 Banyuwangi, baru memiliki 1 (satu) unit PC (Personal Computer), aset Lembaga Universitas;
- LKBH Untag’45 Banyuwangi, baru memiliki 2 (dus) unit Printer merek canon, tanggal aset Lembaga Universitas
- LKBH Untag’45 Banyuwangi baru memiliki kantor sekretariat yang tentatif;
- LKBH Untag’45 Banyuwangi baru memiliki ATK distribusi lembaga Universitas;
- Belum memiliki sarana transportasi;
Anggaran
Untuk melaksanakan
kerja-kerja organisasi sesuai Surat Keputusan Rektor, tidak memiliki simpanan
dana operasional, indikatornya adalah :
- LKBH Untag’45 Banyuwangi tidak memiliki buku rekening;
- LKBH Untag’45 Banyuwangi mendapatkan dana dari donatur ataupun klien yang mampu dan berkecukupan;
Akan tetapi, Pengurus harian yang ada sekarang sedang mengusahakan beberapa
sumber pendanaan, antara lain :
- Sumbangan Donatur dan Instansi yang tidak mengikat;
- Dana APBN/APBD bantuan Hukum (upgrade akriditasi);
- Sumber pendanaan lain yang tidak bertentangan dengan ideologi dan AD/ART Organisasi serta melalui pertimbangan dari Rektor.
Upaya ini dapat terrealisasi sebagaimana yang diinginkan, maka perlu untuk
dilakukan restrukturisasi kelembagaan baik dari sisi kepengurusan berikut legal
standing kelembagaan.
Standart Operanding Prosedural (SOP)
Standart Operanding Prosedural (SOP)
disusun berdasarkan kebutuhan internal dan eksternal organisasi melalui
mekanisme rapat bersama seluruh badan pengurus yang dipimpin langsung oleh
ketua.
Kelemahan dan Kekuatan Internal
Analisis lingkungan internal pada dasarnya proses identifikasi yang
menguraikan kekuatan dan kelemahan yang meliputi :
1) struktur organisasi,
2) sumber daya manusia,
3) pembiayaan,
4) sarana dan prasarana.
Analisis Lingkungan Internal dikelompokkan atas hal-hal yang merupakan
kelemahan (weakness) atau kekuatan (strength) organisasi dalam
mewujudkan tujuan dan sasaran.
Adapun kelemahan-kelemahan yang dimiliki LKBH Untag’45 Banyuwangi saat ini
adalah :
1)
Belum optimalnya kualitas pelayanan
bantuan hukum pada masyarakat marginal;
2)
Lemahnya sistem administrasi Organisasi
termasuk pendokumentasian kasus yang tidak tersusun baik;
3)
Terbatasnya sarana dan prasarana sebagai
penunjang kerja-kerja organisasi sesuai standar.
Sedangkan kekuatan-kekuatan yang dimiliki Organisasi diantaranya :
1)
Memiliki rencanaan strategis dan
Standart Operanding Prosedural (SOP) sebagai acuan dalam pelaksanaan
kerja-kerja organisasi;
2)
Memiliki struktur organisasi dan tupoksi
yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas;
3)
Intensitas koordinasi pengurus harian,
antara staf dengan koordinator Divisi, antar divisi, dan antara divisi
dan ketua pengurus harian;
4)
Adanya Perencanaan, evaluasi dan
monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan-kesepakatan kerja yang dilakukan
oleh ketua pengurus harian pada setiap rapat-rapat internal pengurus;
5)
Komitmen ketua dan staf dalam
menyelesaikan kerja-kerja advokasi sebagai upaya pengembangan organisasi;
6)
Adanya skala prioritas program kerja;
7)
Adanya Undang-Undang No.16 tahun 2011
tentang Bantuan Hukum.
Peluang dan tantangan Eksternal
Analisis eksternal pada dasarnya adalah
identifikasi terhadap kondisi lingkungan luar organisasi yang menguraikan
peluang dan tantangan/ancaman yang terdiri dari lingkungan ekonomi, teknologi,
sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan. Identifikasi ini akan
menghasilkan indikasi mengenai peluang (opportunity) dan tantangan (threats)
organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Analisis
eksternal menghasilkan peluang-peluang (Opportunities) diinternal
organisasi,diantaranya :
1) Terbukanya kesempatan untuk pengembangan organisasi kedepan.
2) Terbukanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan kualitas sumber
daya manusia;
3) Tersedianya dana bantuan Hukum dari APBD Kabupaten Banyuwangi & APBD
Provinsi Jawa Timur yang memadai
4) Rencana pengembangan kantor layanan di desa desa;
5) Adanya peluang membangun kerjasama jaringan dari tingkat daerah, propinsi,
nasional & internasional.
6) Adanya Rencana Peningkatan kesejahteraan staf;
Selain itu analisa eksternal mengingatkan kepada tantangan (treaths)
LKBH Untag’45 Banyuwangi, diantaranya :
1)
Kebutuhan akan pelayanan bantuan hukum
yang lebih cepat dan lebih baik dan sebagai perwujudan Organisasi yang baik;
2)
Kesiapan Para pengurus harian dalam
memberikan pelayanan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap
penegakan hukum terutama masyarakat marginal;
3)
Tuntutan Masyarakat terhadap
profesionalisme dan konsistensi organisasi dalam menyelesaikan
kasus-kasus yang berbasis ketidakadilan terhadap masyarakat marginal;
Analisa SWOT dilakukan
untuk mengkaji kekuatan (Strenght) dan peluang (Opportunity) yang
dimiliki oleh organisasi kemudian dibandingkan dengan kelemahan (Weakness)
dan ancaman (Threats) yang dihadapi. Skala pembobotan terhadap keempat
unsur analisis.
Tabel 1
Faktor-faktor Internal dan Eksternal
No
|
KEKUATAN (Strenght)
|
No
|
KELEMAHAN (Weakness)
|
1.
|
Memiliki rencanaan strategis dan Standart Operanding Prosedural (SOP)
sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja-kerja organisasi;
|
1.
|
Belum optimalnya kualitas pelayanan bantuan hukum pada masyarakat
marginal
|
2.
|
Memiliki struktur organisasi dan tupoksi yang jelas sehingga tidak
terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas;
|
2.
|
Lemahnya sistem administrasi Organisasi termasuk pendokumentasian kasus
yang tidak tersusun baik;
|
3.
|
Intensitas koordinasi pengurus harian, antara staf dengan
koordinator Divisi, antar divisi, dan antara divisi dan ketua pengurus
harian;
|
3.
|
Terbatasnya sarana dan prasarana sebagai penunjang kerja-kerja organisasi
sesuai standar
|
4.
|
Adanya Perencanaan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan
kesepakatan-kesepakatan kerja yang dilakukan oleh ketua pengurus harian
pada setiap rapat-rapat internal pengurus;
|
4.
|
Tidak adanya data-data yang dibutuhkan dalam perencanaan, evalusi, dan
monitoring.
|
5.
|
Komitmen ketua dan staf dalam menyelesaikan kerja-kerja advokasi sebagai
upaya pengembangan organisasi;
|
5.
|
Komitmen yang tidak di sertai dengan disiplin
|
6.
|
Adanya skala prioritas program kerja;
|
6.
|
Skala prioritas hanya menjadi pelengkap dokumen tetapi belum di
laksanakan;
|
7.
|
Adanya Undang-undang no. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
|
7.
|
Belum adanya Peraturan pemerintah yang mengatur secara spesifik tentang
bantuan hukum.
|
No
|
PELUANG (Opportunity)
|
No
|
TANTANGAN (Threats)
|
1.
|
Terbukanya kesempatan untuk pengembangan organisasi kedepan;
|
1.
|
Kebutuhan akan pelayanan bantuan hukum yang lebih cepat dan lebih baik
dan sebagai perwujudan Organisasi yang baik;
|
2.
|
Terbukanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan kualitas
sumber daya manusia;
|
2.
|
Kesiapan Para pengurus harian dalam memberikan pelayanan yang dapat
memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama masyarakat
marginal;
|
3.
|
Tersedianya dana bantuan Hukum dari
APBD Kab Poso, Tojo Una-una, Morowali & APBD Provinsi Sulawesi Tengah
yang memadai;
|
3.
|
Tuntutan Masyarakat terhadap profesionalisme dan konsistensi
organisasi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berbasis ketidakadilan
terhadap masyarakat marginal;
|
4.
|
Rencana pengembangan kantor layanan di kab tojo una-una & morowali;
|
||
5.
|
Adanya peluang membangun kerjasama jaringan dari tingkat daerah,
propinsi, nasional & internasional;
|
||
6.
|
Adanya Rencana Peningkatan kesejahteraan staf;
|
BAGIAN IV.
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI
DAN KEBIJAKAN LKBH UNTAG’45 Banyuwangi
Alur Pikir LKBH Untag’45 Banyuwangi
1)
VISI ORGANISASI
2)
MISI ORGANISASI
3)
STRATEGI
4)
KEBIJAKAN
5)
TUJUAN
6)
PROGRAM
Visi
Visi LKBH Untag’45 Banyuwangi adalah
Terwujudnya gerakan demokratisasi dan pembaharuan di bidang hukum dalam rangka
terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam segala aspek.
Misi
Untuk mencapai Visi, LKBH Untag’45 Banyuwangi melakukan misi antara lain :
1)
Mendorong jaminan akses hukum bagi
masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan
kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama;
2)
Terlibat aktif dalam kerjasama Regional,
Nasional dan Internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia;
3)
Meningkatkan fungsi layanan hukum pada
masyarakat miskin dan terpinggirkan;
4)
Mendorong lahirnya organisasi masa dan
masyarakat sipil yang kritis.
Tujuan dan Sasaran
Dalam rangka pencapaian visi dan misi
organisasi maka dirumuskan kebijakan strategi dalam bentuk yang lebih terarah
dan operasional berupa perumusan tujuan strategi.
Tujuan :
1. Terwujudnya Keadilan Hukum untuk rakyat;
2. Terwujudnya proses penegakan hukum bagi masyarakat marginal;
Sasaran :
1. Meningkatnya pelayanan Hukum bagi rakyat;
2. Meningkatnya proses penegakan hukum bagi masyarakat marginal;
Strategi
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitik, realistik, rasional dan komprehensif. Selanjutnya strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program.
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitik, realistik, rasional dan komprehensif. Selanjutnya strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program.
Adapun strategi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang diharapkan LKBH
Untag’45 Banyuwangi di tahun 2015 - 2020. dirumuskan dalam beberapa kebijakan
sebagai berikut:
1. Kebijakan Umum :
Diarahkan pada
pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka implementasi pelayanan hukum yang
berorientasi pada Keadilan untuk rakyat.
2. Kebijakan Kematangan organisasi dan sistem manajemennya :
- Pemantapan Tugas Pokok dan fungsi masing-masing divisi;
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum;
- Peningkatan kualitas pelayanan internal dan eksternal;
- Peningkatan sistem kerja-kerja berjaringan;
- Pengembangan sistem manajemen internal
- Pengembangan sistem Koordinasi Internal dan eksternal;
- Peningkatan sistem pendokumentasian kasus-kasus yang di advokasi
Kebijakan
Kebijakan yang dirumuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran LKBH Untag’45
Banyuwangi Tahun 2015 - 2020 adalah sebagai berikut :
- Peningkatan kualitas dan kuantitas Pelayanan Hukum yang berkeadilan untuk Rakyat;
- Peningkatan kesejahteraan Staf;
- Meningkatkan kapasitas Staf melalui jalur pendidikan dan pelatihan formal;
- Optimalisasi fungsi pelaporan;
- Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pengurus Harian untuk meningkatkan kemampuan manajerial maupun teknis, kompetensi dan profesionalisme;
- Pengaturan dan implementasi kebijakan manajemen yang mendorong Staf meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
BAGIAN V.
PROGRAM, KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA
Program dan Kegiatan LKBH Untag’45 Banyuwangi
Sesuai dengan Visi Misi organisasi maka program dan
kegiatannya didasarkan pada dua sisi yaitu internal dan eksternal. Program dan
kegiatan internal dipusatkan pada upaya-upaya menata kelembagaan mulai dari
sistem pendokumentasian dan pengarsipan kasus-kasus yang di advokasi, sistem
koordinasi yang baik di internal pengurus, sampai pada tata kelola sistem
manajemen yang baik, Peningkatan kapasitas Pengetahuan hukum staf. Sedangkan program
dan kegiatan eksternal dilaksanakan dalam upaya mewujudkan keadilan hukum untuk
rakyat terutama rakyat miskin & termarginalkan. Selanjutnya program disusun menurut kesepakatan
bersama dengan memperhatikan AD/ART organisasi dan memperhatikan Undang-undang
No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, program ini terdiri dari urusan wajib
dan program LKBH Untag’45 Banyuwangi, sebagai berikut :
1. Program dan urusan wajib:
1.
Program
|
: Advokasi Non
Litigasi Penanganan Kasus-kasus yang bersifat struktural
|
Kegiatan
|
- Pendampingan Korban pada setiap ranah;
|
- Testimoni;
|
|
- Bedah Kasus;
|
|
- Lobi;
|
|
- Hearing;
|
|
- Kampanye;
|
|
- Membangun
jaringan;
|
|
-
Pengorganisasian;
|
|
Indikator
|
- Meningkatnya
pelayanan hukum bagi Rakyat, terutama masyarakat marginal;
- Tersedianya
bahan-bahan baik formil & materil untuk beracara.
|
2. Program
|
: Advokasi litigasi Penanganan
kasus-kasus yang bersifat struktural;
|
Kegiatan
|
- Beracara di setiap tingkatan pengadilan;
|
Indikator
|
:- Meningkatnya jumlah kasus-kasus struktural
yang dapat diselesaikan di tingkat peradilan;
|
3. Program
|
: Capacity Building tata kelola
manajemen organisasi yang baik;
|
Kegiatan
|
: - Asistensi Divisi keuangan oleh
pengelola manajemen yang berpengalaman
|
Indikator
|
: - Meningkatnya pemahaman staf divisi
keuangan tentang tata pengelolaan manajemen organisasi yang baik, yang
mengarah pada profesionalitas kerja staf di divisi lainnya;
|
Program
|
Peningkatan kapasitas pengelolaan data
best organsasi
|
Kegiatan
|
: - Pelatihan data base
bagi staf
- Pelatihan pengelolaan web site/blog
|
2. Program dan kegiatan:
Program
|
: Analisa Kebijakan
|
Kegiatan
|
: - Bedah Undang-undang dan peraturan
lainnya
|
Indikator
|
: - Adanya hasil
analisis kebijakan dalam bentuk :
1) kajian kritis;
2) Position Paper;
3) dll
|
2. Program
|
: Capacity Building soal Penanganan
Kasus
|
Kegiatan
|
: - Training Paralegal
|
Indikator
|
: -Berkembangnya
pengetahuan dan kemampuan personal dalam upaya peningkatan pelayanan bantuan
hukum untuk rakyat
|
BAGIAN VI .
PENUTUP
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) merupakan
komitmen semua unsur, mulai dari dewan pendiri, dewan pengawas, pengurus harian
dan seluruh anggota organisasi, dan telah disesuaikan dengan potensi dan
kemampuan yang ada, sehingga memungkinkan untuk mencapai hasil Visi,
Misi, Kebijakan, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan
pelaksanaan sangat ditentukan oleh konstribusi dan sinkronisasi Kegiatan,
dengan dukungan seluruh pihak yang terlibat di dalam organisasi ini secara
harmoni di semua tingkatan. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama dan
komitmen yang kuat dari semua pihak demi keberlangsungan kerja-kerja organisasi
kedepan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar